Pernikahan Aming, KUA Sukasari Siap Diinvestigasi DPR
- Instagram psychodiva2016
VIVA.co.id – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukasari, Kota Bandung menyatakan siap diinvestigasi DPR RI terkait kontroversi pernikahan Aming dan Evelyn. Pernikahan tersebut menuai tanya karena diduga merupakan pernikahan sesama jenis.
Wakil Kepala KUA Sukasari, Dadang Sumarna menjelaskan, pihaknya tidak akan berani menikahkan pasangan yang bukan lawan jenis, karena tak sesuai dengan perundang undangan yang berlaku.
Hal itu sebagaimana termaktub dalam Undang Undang nomor 1/1974 tentang pernikahan serta norma masyarakat Indonesia.
"Silakan saja kalau DPR mau investigasi, kami siap. Kami hanya bawahan yang melaksanakan tugas sesuai aturan UU yang berlaku," kata Dadang di KUA Sukasari Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu, 8 Juni 2016.
Dadang mengaku, berkas administrasi yang diterima KUA itu, sudah jadi. Sehingga pihak KUA hanya menerima berkas yang sesuai persyaratan. "Dari sisi administratif dan prosesnya sudah kami tempuh sesuai persyaratan yang ada di undang-undang," ujarnya menambahkan.
Bahkan menurutnya, yang harus menjadi atensi, adalah dari pihak kelurahan. karena, lanjut dia, pengajuan dan syarat awal permohonan untuk pernikahan, dimulai dari kantor kelurahan. "Kalau berkas di KUA itu sudah jadi, persyaratan awal menikah itu ada di RT dan kelurahan. Kami (KUA) tinggal mengesahkan saja," ujarnya berdalih.
Dadang mencontohkan, dari berbagai kejadian seperti pernikahan kedua, banyak yang memalsukan KTP-nya dengan statusnya, dan itu berawal dari administrasi di Kantor Kelurahan.
"Kebanyakan kejadian istri pertama datang ke KUA itu mengadu, kenapa KUA menikahkan suaminya dengan istri yang kedua? Saya jelaskan KTP itu dibuatnya di kelurahan, ya kita di sini hanya tahu bersih saja."
(mus)