Kartu Kredit Cuma 1 dari 67 Data yang Diintip Kantor Pajak
VIVA.co.id – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengungkapkan data pengguna kartu kredit hanyalah satu dari 67 data institusi yang wajib disampaikan. untuk itu, Ditjen Pajak menghimbau masyarakat agar tidak perlu resah soal keterbukaan data nasabah pengguna kartu kredit.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat dari Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, menjelaskan, selain kartu kredit, pihaknya juga melihat pelaporan data kepemilikan kendaraan bermotor, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), kepemilikan hotel/restoran dan ijin usaha.
Pencocokan data tersebut diakut telah berjalan beberapa tahun dan sampai dengan saat ini tidak terdapat permasalahan yang berarti. "Jadi bagi pengguna kartu kredit jangan menanggapi secara berlebihan," kata dia di kantornya, Selasa 7 Juni 2016.
Hestu mengungkapkan, pelaporan data kartu kredit kepada otoritas pajak merupakan praktek yang sudah lama terjadi di negara lain seperti Jepang dan Korea, bahkan sudah mencakup data simpanan (tabungan dan deposito) tanpa adanya dampak negatif terhadap sektor keuangan dan perbankan.
"Oleh karena itu, kekhawatiran akan terjadinya penurunan penggunaan dan transaksi kartu kredit hanya bersifat sementara," tuturnya.
Hestu menambahkan, Indonesia saat ini sedang menuju era keterbukaan keuangan dan perbankan untuk tujuan perpajakan dengan komitmen untuk melaksanakan Automatic Exchange of Information pada 2018 mendatang. "Dalam era ini, penyampaian data transaksi keuangan dan perbankan kepada otoritas pajak akan menjadi sesuatu yang lazim," ujarnya.
Menurutnya, kontroversi penyampaian data kartu kredit Ditjen Pajak saat ini merupakan sarana pembelajaran bagi semua pihak untuk menjadi lebih sadar dan patuh pajak dalam menyongsong era keterbukaan keuangan dan perbankan untuk tujuan perpajakan.
"Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara dan untuk itu, ditjen pajak mengajak seluruh masyarakat untuk mengambil bagian bergotong royong dalam mendanai pembangunan nasional dengan menghitung, membayar dan melaporkan pajak secara jujur dan benar," kata Hestu.
(ren)