Pertamina Gandeng Polisi Perangi Penipuan di SPBU

SPBU Pertamina
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – PT Pertamina mengaku kecolongan dengan adanya kasus penipuan di stasiun pengisian bahan bakar Umum (SPBU) di Jl. Raya Veteran, Rempoa, Bintaro, Tangerang Selatan.

Pertamina mengakui, para pelaku menggunakan alat yang sangat canggih, sehingga pelaku dapat melakukan praktik kecurangan dengan mengurangi jumlah takaran bahan bakar. Pertamina memastikan kalau pihaknya tidak terlibat atas kasus pengurangan takaran bahan bakar di SPBU Rempoa.

"Kami minta maaf atas perbuatan oknum ini, sehingga kok ini bisa terjadi di SPBU Pertamina. Kita, tidak akan diskriminasi, kalau terbukti, kita minta diproses hukum," ujar General Manager Marketing Operation III Pertamina, Jumali di SPBU Coco, Jl. Abdul Muis, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa 7 Juni 2016.

Selain itu, dalam waktu dekat, pihaknya akan segera meningkatkan jangka pengecekan hingga tiga bulan sekali, setelah sebelumnya pengecekan dilakukan dalam jangka waktu setahun sekali. Ke depan, pihaknya juga akan meningkatkan kerja sama dengan polisi.

"Nanti, kami akan buat pengecekan secara mendadak, sehingga oknum itu tak bisa mengelabui lagi. Ke depannya, kami akan tingkatkan kerja sama dengan polisi, agar kejadian serupa dapat diminimalisir," tambahnya.

Lebih lanjut, Jumali menjelaskan, pihaknya telah sepenuhnya menyerahkan kasus itu kepada Kepolisian. Sehingga, pihaknya tak bisa menjawab indikasi lain, lantaran takut berbentrokan dengan polisi apabila menyimpulkan sendiri.

"Biar polisi domainnya seperti apa, kalau kita ambil kesimpulan malah berbeda, nanti bentrok," tuturnya.

Sebelumnya diketahui, Tim Subdit Sumber Daya Lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menindak SPBU 'nakal' di Jl.Raya Veteran, Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan.

SPBU dengan nomor 34-12305 diduga melakukan tindak pidana dengan cara mengurangi jumlah takaran, atau isi BBM dari mesin dispenser bahan bakar minyak (BBM). Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang tersangka, yakni dua orang pengawas dan tiga orang pengelola.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita satu unit alat, atau mesin digital regulator stabiliser merk BOSTECH, dua unit alat pengendali jarak jauh, tiga unit alat, atau komponen tambahan merk OMRON yang dimasukkan di dalam dispenser pengisian BBM dan dua unit struk pembelian BBM dari SPBU.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a,b,c, Pasal 9 ayat (1) huruf d dan Pasal 10 huruf a UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 30 dan Pasal 31 UU RI No 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun, atau denda Rp2 miliar. (asp)