DPR Apresiasi Keluarnya Perppu Sebagai Perbaikan UU PKS
VIVA.co.id – Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, mengapresiasi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) yang telah diterima dan disepakati menjadi Prolegnas Priotitas 2016 bersama dengan delapan (8) RUU lainnya. Yang mana keseluruhannya telah mengantongi tanda tangan Wakil Ketua Badan Legislasi Firman Soebagyo dan Menkumham Yasona H. Laoly.
"Saya mengapresiasi upaya pemerintah yang mengeluarkan Perppu yang merupakan upaya perbaikan terhadap substansi UU Perlindungan Anak, seperti yang disampaikan oleh Menkumham. Namun, demikian fakta di lapangan kekerasan seksual tidak hanya terjadi pada anak, bahkan tidak hanya terjadi terhadap perempuan," ujarnya dalam keterangan pers, Selasa 7 Juni 2016.
Oleh karena itu, lanjutnya dibutuhkan suatu UU yang dapat mendefinisikan kekerasan seksual lebih luas, penanganan yang lebih komprehensif, baik bagi korban, maupun pelaku, termasuk bagi keluarga.
Eks Anggota Komisi IX ini menambahkan, RUU PKS juga memiliki urgensi karena melihat kondisi dan perkembangan yang ada dibutuhkan undang-undang lex specialisterkait kekerasan seksual yang belakangan ini marak terjadi.
Anggota Komisi VI DPR ini menuturkan langkah selanjutnya yang harus diperjuangkan adalah, Rapat Bamus atau rapat pimpinan pengganti Badan Musyawarah (Bamus) DPR menjadwalkan Paripurna dengan agenda menyepakati perubahan dan tambahan Prolegnas Prioritas 2016, kemudian Paripurna DPR untuk mengambil kesepakatan terhadap perubahan dan tambahan Prolegnas Prioritas 2016.
"Setelah itu baru diputuskan di Bamus atau rapat pimpinan pengganti Bamus apakah RUU tersebut dibahas di Komisi, Baleg, atau Pansus (gabungan komisi)" katanya. (Webtorial)