Kewenangan Penganggaran Kemenkeu Bakal Dipangkas
- Chandra G Asmara / VIVA.co.id
VIVA.co.id – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution menggelar rapat koordinasi membahas mengenai Instruksi Presiden (Inpres) tentang perencanaan dan penganggaran program-program pemerintah..
Rapat ini dihadiri oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Sofyan Djalil, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
Darmin mengatakan, hasil kesepakatan yang dicapai adalah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Baru yang akan mengubah sekaligus menggabungkan PP Nomor 40 tahun 2006 berisi tentang sistem perencanaan nasional dan PP Nomor 90 Tahun 2010 tentang keuangan negara.
"Saya pikir daripada nanggung pakai Inpres, kami sebaiknya menerbitkan PP baru saja. Ini sebetulnya sudah tinggal satu butir lagi," kata Darmin usai rapat di kantor Menko Perekonomian, Senin 6 Juni 2016.
Darmin mengungkapkan adapun yang membedakan dalam PP tersebut adalah lebih kepada memperkuat peran Bappenas dalam penyusunan perencanaan anggaran untuk program prioritas. Selama ini Area Bappenas dalam menentukan anggaran masih terbatas.
"Belakangan ini kan tidak segera dialokasikan menurut fungsi-fungsi kementerian, Yang tadinya di kementerian keuangan itu fokus disana lebih penganggarannya, sekarang kita ingin supaya perencanaannya juga berfungsi," kata Darmin
Menurut Darmin, rancangan ini masih dicari solusi yang baik bagi setiap pihak. Intinya, adalah meningkatkan peran Bappenas dari sisi perencanaan termasuk soal penganggaran.
"Jadi jangan sampai, menteri keuangan menganggap selesai di dia semuanya, di saya (Bappenas) mana?, hehe, jadi ini mau dicari supaya sama-sama, ada yang bagian sana, ada yang bagian sini," tutur dia.