THR dan Gaji ke-13 Tak Cair Sekaligus, Ini Sebabnya

Seorang petugas bank menghitung uang rupiah.
Sumber :
  • Antara

VIVA.co.id – Pemerintah memutuskan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) atau “gaji ke-14” dan gaji ke-13 tidak dibayar sekaligus. Gaji ke-14 akan dibayarkan bulan ini, sementara gaji ke-13 baru akan dibayarkan Juli mendatang.

Deputi SDM Aparatur dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Setiawan Wangsaatmadja, membenarkan kabar itu. Pembayaran gaji ke-14 dan gaji ke-13 tidak bisa dibayarkan sekaligus karena kondisi keuangan negara.

"Saat rapat terakhir, Kementerian Keuangan menyatakan bahwa cashflow tidak mendukung untuk melaksanakan pembayaran gaji ke-13 dan THR  sekaligus," kata Setiawan, di Jakarta, Kamis 2 Juni 2015 dilansir dari situs resmi Sekretariat Kabinet (setkab.go.id).

Menurut Setiawan, ketentuan mengena gaji ke-13 dan THR tersebut dituangkan dalam dua Peraturan Pemerintah (PP). Sedangkan, gaji ke-14 sebesar penghasilan sebulan pada bulan Juni 2016. 

Untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/POLRI, gaji ke-14 itu meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja.

"Saat ini RPP-nya sudah selesai diharmonisasi dan sudah diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara untuk selanjutnya ditandatangani Presiden," lanjut Setiawan.

Sedangkan bagi pejabat negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan. Untuk THR, akan diberikan sebesar gaji pokok. 

"Namun THR untuk penerima pensiun atau tunjangan hanya 50 persen dari pensiun pokok atau tunjangan," jelas Setiawan

Sedangkan gaji ke-13 besarnya hanya satu kali gaji pokok, yang berarti tergantung dari golongan masing-masing PNS.

(ren)