Bahaya Radiasi Produk Elektronik, Ini Solusi LIPI

LIPI membahas bahaya radiasi elektromagntik perangkat elektronik
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mitra Angelia

VIVA.co.id – Di era digital ini, tak dipungkiri perangkat berbasis elektronik makin bermunculan. Namun demikian, memang tak banyak yang tahu dampak dari perangkat semisal ponsel, audio, video, televisi berbasis digital, layanan satelit dan lainnya. Padahal, perangkat elektronik punya dampak buruk bagi kesehatan karena .

Peneliti Utama Elektromagnetik Desain, Pusat Penelitan Sistem Mutu dan Teknologi Pengujian, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Harry Arjadi mencontohkan, penggunaan ponsel yang terpapar lama di kepala, akan menyebabkan pusing dan akan ada dampak besar lagi pada kemudian hari.

Harry menjelaskan mengapa hal itu bisa terjadi. Dia mengatakan pada dasarnya, semua perangkat yang penggunaannya dialirkan dengan listrik, sudah mutlak ada gelombang elektromagnetik. Nah, penyebab kepala pusing pada paparan handphone ini, merupakan efek dari gelombang elektromagnetik pada perangkat.

"Saat handphone didiamkan 10 menit (di kepala), temperatur naik. Bayangkan cairan di kepala, temperatur naik, maka kekentalan juga mencair (di kepala). Bagaimana sifat yang mengontrol otak itu?" ungkap Harry saat konferensi pers Seminar LIPI dengan Masyarakat EMC bertajuk 'Communication Technology on EMC: Satellite and Digital TV' di Serpong, Tangerang, Rabu 1 Juni2016.

Sementara untuk menentukan seberapa besar gelombang elektromagnetik ini tidak berbahaya untuk tubuh, kata dia, mesti dilakukan uji Electromagnetic Compatibility (EMC).

EMC merupakan kemampuan suatu peralatan atau sistem untuk beroperasi secara normal di lingkungan elektromagnetik tanpa terpengaruh atau pun menghasilkan interferensi (gangguan) terhadap lingkungannya.

Sedangkan, pengujian EMC berarti suatu pengujian yang melihat apakah suatu produk teknologi digital mampu beroperasi normal dan aman bagi penggunanya.

"Tahun 1996 sudah mempersiapkan bangun laboratorium EMC. (Tahun) 2008 selesai, kita bangun dengan bantuan dana pinjaman dari IDB (Islamic Development Bank) 45 miliar (rupiah) waktu itu," ujar dia.

Aturan belum ada

Hingga sekarang, LIPI telah membimbing lembaga lainnya untuk juga mengembangkan laboratorium EMC. Harry mengatakan, dahulu untuk pengujian EMC, Indonesia masih menumpang ke luar negeri. Otomatis, selain biaya untuk pengujian yang besar, untuk ongkos kirim pun melebihi upah pengujian. Untuk itu, LIPI mendorong agar Indonesia punya setidaknya laboratorium untuk uji EMC.

"Sekarang laboratorium EMC itu ada di BMB4T Bandung dan Baristan Surabaya (milik) Perindustrian, Kominfo di Bintara, BPPT dan PT DI," papar Harry.

Tapi menurut Harry, sayangnya di Indonesia, saat ini belum punya regulasi yang mengatur kewajiban untuk perangkat diuji EMC. Padahal, telah terbukti bahwa perangkat yang tersalur dengan listrik punya dampak. Untuk itu, LIPI berharap agar pemerintah mulai menggodok untuk membangun regulasi tersebut. "Dan aturan wajib EMC belum ada," kata dia

Diketahui, laboratorium uji EMC bisa dimanfaatkan untuk menguji alat-alat seperti, mesin cuci, regenator, pendingin udara, kipas angin, Kwh meter, audio video, inkubator bayi, sphygnomanometer, dan TV digital.