Pansus Revisi UU Terorisme Undang Pemuka Agama

DPO Terorisme Kelompok Santoso. (Foto ilustrasi teroris).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Abdullah Hamann

VIVA.co.id – Panitia Khusus (Pansus) Revisi UU Terorisme hari ini, Rabu 1 Juni 2016 mengundang para pemuka agama.

Pansus UU Nomor 15 Tahun 2003 itu akan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Pemuda Muhammadiyah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Penggurus Besar Nahdatul Ulama (NU), Gerakan Pemuda Ashor, Muhammadiyah, Konferensi Wali Gereja Indonesia, Mejelis Tinggi Agama Khonghucu, Persatuan Gereja-Gereja Indonesia, Parasada Hindu Dharma Indonesia, Perwakilan Umat Budha Indonesia.

Undangan kali ini untuk meminta sejumlah masukan terhadap RUU Pemberantasan Tindak Pidana Teroris.

Anggota Pansus Nasir Djamil mengatakan, undangan tokoh agama ini untuk mendapatkan suatu keterangan apa benar ada korelasi antara ajaran agama dengan aksi-aksi terorisme. Menurutnya undangan kali ini sangat penting untuk mematangkan RUU Teroriesme.

"Selama ini ada upaya mengkambinghitamkan agama sebagai penyebab hadirnya teroris di Indonesia. Kita ingin lihat apa ajaran agama bisa medorong seseorang ikut aksi terorisme. Makanya kami undang dari Budha, Hindu, Kristen, Islam, bahkan juga ormas misalnya Muhammad, NU dan pemuda-pemuda yang ada di Ansor. Kita ingin mendengar dari mereka," kata Nasir di kompleks Parlemen, Senayan.  (Webtorial)