Fatwa Haram Pencurian Listrik Atas Usul PLN

Petugas PLN di Surabaya membenahi jaringan listrik
Sumber :
  • Iwan Heriyanto | Surabaya Post

VIVA.co.id – PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengakui, telah meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengeluarkan fatwa haram bagi pencurian listrik. PLN pun menyatakan akan bekerja sama dengan MUI untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait fatwa haram pencurian listrik.

PLN Senior Manager Public Relations, Agung Murdifim menegaskan, PLN juga akan meningkatkan pengawasan pemakaian listrik kepada masyarakat untuk meminimalisir kerugian akibat pencurian listrik.

"Kami terima kasih kepada fatwa MUI, karena membantu PLN. Saya mengingatkan masyarakat bahwa pencurian listrik ilegal, dan berbahaya karena bisa menyebabkan kebakaran," kata Agung kepada VIVA.co.id di Jakarta, Selasa 31 Mei 2016.

Agung mengatakan, fatwa ini ditetapkan berdasarkan pertimbangan bahwa banyak pencurian dan penyalahgunaan tenaga listrik pada tingkat sangat meresahkan, merugikan, dan membahayakan banyak pihak, terutama pemegang hak, negara, dan masyarakat.

Diutarakannya, PLN akan mengontrol dan mengawasi pemakaian tenaga listrik di masyarakat dengan melakukan pengecekan ke rumah-rumah pelanggan secara rutin.

"Mudah-mudahan dengan fatwa MUI ini masyarakat, khususnya pelanggan PLN dapat menggunakan listrik dengan benar," katanya.

Yang dimaksud pencurian Energi Listrik dalam fatwa ini adalah adalah penggunaan, atau pemanfaatan energi listrik yang bukan menjadi haknya secara sembunyi, baik dengan cara menambah watt, memengaruhi batas daya, memengaruhi pengukuran energi, maupun perbuatan lain yang ilegal.

Dengan fatwa ini, MUI menetapkan bahwa mencuri energi Listrik hukumnya haram. Membantu dengan segala bentuknya dan/atau membiarkan terjadinya pencurian energi listrik hukumnya haram. Setiap orang dilarang melakukan, membantu dengan segala bentuknya dan/atau membiarkan terjadinya pencurian energi listrik.

Dalam Fatwa ini MUI juga menyampaikan rekomendasi kepada Pemerintah, dalam hal ini PLN, wajib hukumnya menjamin ketersediaan listrik yang terjangkau bagi seluruh warga sesuai kebutuhan secara berkeadilan. Dan, kepada Masyarakat diimbau untuk menggunakan listrik secara legal, hemat, dan berdayaguna. (asp)