Beberapa Pengembang Properti Akan Terbitkan DIRE Rp1,3 T
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id – Pemerintah berencana menerbitkan peraturan pemerintah (PP) terkait diskon penggenaan PPh (Pajak Penghasilan) sebesar 0,5 persen atas transaksi dana investasi real estate (DIRE). Dengan adanya penerbitan aturan tersebut, diharapkan dapat mendorong industri properti menerbitkan instrumen DIRE di dalam negeri.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Perekonomian, Bobby Hamzar Rafinus menyatakan, bahwa PP tersebut akan keluar dalam waktu dekat.
"Saya harap akan banyak pengembang properti yang menerbitkan DIRE," kata dia di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin, 30 Mei 2016.
Bobby melanjutkan, pihaknya mencatat, ada berapa pengembang yang akan menerbitkan DIRE senilai Rp1 triliun hingga Rp1,3 triliun. "Ya salah satu PT Lippo Karawaci Tbk," tuturnya.
Namun menurutnya, penerbitan instrumen DIRE akan lebih menarik jika pemerintah daerah menurunkan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Sebab saat ini tarifnya masih lima persen.
"Jika tarifnya sebesar itu masih tidak menarik bagi penerbitan DIRE," ujarnya.
Dengan demikian, Bobby berharap pemerintah daerah terutama di kota besar seperti Surabaya, Bandung, Medan, Bogor, Tangerang Selatan, Tangerang dan Bekasi untuk menurunkan tarif BPHTB menjadi satu persen.
"Jika mereka memberikan diskon itu maka besaran total penggenaan pajak penerbitan DIRE sebesar 1,5 persen sehingga bisa bersaing dengan Singapura yang sebesar tiga persen," kata dia.