Kemenhub Wacanakan Mobil Hanya Boleh 1 Jam di 'Rest Area'

Tol Cipularang KM 96
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Menghadapi arus mudik musim lebaran pada tahun ini, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menegaskan akan melakukan berbagai upaya antisipatif dalam mengawal jalannya arus mudik agar lebih kondusif, sehingga menciptakan kenyamanan bagi masyarakat.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto mengungkapkan, bentuk-bentuk antisipasi yang akan dilakukan salah satunya adalah mengurangi kepadatan kendaraan yang kerap menumpuk di berbagai lokasi. Hal ini yang pada akhirnya menyebabkan kemacetan di jalan tol.

“Ini berkaitan dengan masalah bagaimana mengurangi tingkat antrean tol, dan hambatan di rest area,” ujar dia dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat 27 Mei 2016.

Dalam musim mudik kali ini, pemerintah berencana mengenakan denda bagi setiap kendaraan umum ataupun pribadi yang menetap terlalu lama di lokasi rest area atau tempat pemberhentian. Bahkan, akan ada denda yang akan diberikan kepada para pengemudi jika melanggar aturan tersebut.

“Modelnya seperti pakai penalti. Apakah itu Rp250 ribu atau Rp500 ribu,” ungkapnya.

Menurut Pudji, waktu normal bagi para pengemudi di rest area hanya satu jam lamanya. Namun, efektivitas dari rencana ini diakuinya akan terlebih dulu dikaji oleh para pemangku kepentingan terkait, sebelum diputuskan. Artinya, hal ini belum tentu akan diterapkan dalam musim mudik kali ini.

“Musim mudik tahun ini kami harapkan lebih baik. Target utama itu zero accident untuk angkutan umum. Nanti akan ada pengamanan di jalur mudik. Polri juga sudah siap pagar betis,” tegas dia.