Komisi V RDP dengan Lion Air, Air Asia & Dirjen Perhubungan

Komisi V DPR RI Rapat Kerja dengan Kementerian Perhubungan.
Sumber :

VIVA.co.id – Komisi V DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Lion Air, Air Asia dan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, di Senayan, Kamis, 26 Mei 2016.

Rapat tersebut terkait masalah sanksi yang diberikan oleh Dirjen Perhubungan Udara kepada dua maskapai Air Asia dan Lion Air dalam menurunkan penumpang.

Berikut adalah kesimpulan RDP tersebut:
Pertama, Komisi V meminta maskapai penerbangan Lion Air dan Indonesia Air Asia untuk melakukan pembenahan secara komprehensif dalam Standart Operational Prosedur (SOP)  penanganan penumpang internasional. Sehingga kejadian kesalahan prosedur sebagaimana terjadi di Bandara Soekarno Hatta dan Bandara Ngurah Rai tidak terulang lagi.

Kedua, Komisi V DPR RI mendesak pemerintah mengevaluasi program keamanan penerbangan nasional dan meningkatkan pengawasan dan pengendalian khususnya di bandara internasional.

Ketiga, Komisi V DPR RI mendesak pemerintah, maskapai penerbangan nasional, AirNav dan badan usaha bandar udara untuk meningkatkan sumber daya manusia yang profesional sesuai ketentuan perundangan.

Keempat, terhadap rekomendasi hasil investigasi awal kesalahan penanganan penumpang, kedatangan internasioanl oleh Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub, Komisi V DPR RI akan mengagendakan kembali RDP dengan pihak terkait dalam waktu 30 hari mendatang.   (Webtorial)