Birokrasi Sektor Migas akan Dipangkas Jadi Tiga Izin Saja
- Moh Nadlir / VIVA.co.id
VIVA.co.id – Untuk mendorong sektor migas, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memangkas jumlah perizinan, yang saat ini mencapai 42 izin menjadi hanya tiga.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas), IGN Wiratmaja Puja, mengatakan pihaknya akan mempersingkat proses perizinan menjadi hanya tiga izin saja dalam revisi UU Migas tersebut. Berdasarkan aturan UU Migas yang masih berlaku, perizinan di sektor migas diatur paling minim sebanyak delapan izin.
Wirat menjelaskan, perizinan migas pada awalnya ada sebanyak 104 izin yang sekarang sudah turun menjadi 42 izin.
"Nah sekarang dalam proses turun menjadi 20 dan selanjutnya akan kita turunkan menjadi delapan. Kita nantinya akan terus turun menjadi tiga izin saja, tapi tunggu revisi UU Migas," kata Wirat di acara Convention & Exhibition Indonesian Petroleum Association (IPA) 2016, di JCC, Senayan, Rabu 25 Mei 2016.
Menurut Wirat, saat ini perizinan sudah mulai dipermudah. Kementerian juga mempercepat proses pengurusan perizinan menjadi tiga jam saja. Perizinan tersebut adalah perizinan penyimpanan dan pengangkutan usaha migas.
"Kita itu sekarang ada izin yang tiga jam saja, yaitu izin sementara penyimpanan dan izin sementara pengangkutan. Kalau semuanya sudah jelas syarat-syarat terpenuhi, izin langsung bisa keluarkan melalui BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal)," kata Wirat.
(ren)