Izin Rute 9 Maskapai Tanah Air Ini Dicabut

Miniatur pesawat maskapai Garuda Indonesia
Sumber :
  • REUTERS/Nyimas Laula

VIVA.co.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencabut izin rute dan pengurangan frekuensi penerbangan sembilan maskapai penerbangan berjadwal dalam negeri selama periode Januari-Mei 2016. 

Dilansir dari keterangan yang didapat dari Kemenhub, sembilan maskapai penerbangan itu adalah, PT Trigana Air Service rute Jayapura-Oksibil, PT ASI Pudjiastuti rute Atambua-Kupang, PT Travel Express rute Manado-Sorong. 

Kemudian, PT Tri M.G. Intra Asia Airlines rite Balikpapan-Halim, PT CItilink Indonesia dengan rute Jakarta - Pangkal Pinang dan Lombok-Surabaya, PT Kalstar Aviation rute Balikpapan-Samarinda, Balikpapan-Pontianak. 

Selanjutnya PT Garuda Indonesia dengan rute Denpasar-Surabaya, dan Ende-Kupang, PT Sriwijaya Air dengan rute Jakarta-Pekanbaru, Makassar- Gorontalo, Makassar-Kendari, Makassar-Sorong, PT NAM AIr dengan rute Jakarta-Pontianak. 

"Jadi ada enam pencabutan  izin rute dan sembilan pengurangan frekuensi kepada sembilan badan usaha angkutan niaga berjadwal dalam negeri," kata Kepala Komunikasi Biro Publik Kemenhub, Hemi Pramurahajo, Senin, 23 Mei 2016. 

Pencabutan rute tersebut disebabkan karena maskapai dinilai tidak melakukan pelayanan sesuai ketentuan. "Jika suatu rute tidak dilayni selama tujuh hari berturut-turut maka rute atau frekuensi tersebut akan dicabut," kata Hemi. 

(mus)