Menkeu Bidik Wajib Pajak yang Telat Bayar PBB
- panoramio
VIVA.co.id – Pemerintah terus melakukan optimalisasi penerimaan pajak pada tahun ini. Kali ini aturan baru mengenai mekanisme pungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) diterbitkan dan dipertegas dengan denda bagi wajib pajak yang menunggak.
Ketentuan baru yang baru berlaku pada 13 Mei itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak Bumi dan Bangunan.
Aturan itu menjadi dasar hukum bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan penagihan. Sebelumnya mengenai penagihan tunggakan PBB ini telah diatur dalam Undang-undang No 12 Tahun 1994 perubahan dari UU No 12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
Dikutip VIVA.co.id dari aturan tersebut, Jumat 20 Mei 2016, DJP akan mengeluarkan Surat Tagihan Pajak (STP) untuk menagih wajib pajak terlambat atau kurang bayar PBB. Surat itu akan dikeluarkan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran yang ditetapkan.
Ditetapkan pula, wajib pajak yang telat bayar akan dikenakan denda administrasi sebesar dua persen per bulannya. Denda tersebut dihitung mulai jatuh tempo Surat Pemberitahuan Pajak Terutang hingga STP PBB tersebut diterbitkan.
Aturan tersebut juga menegaskan STP PBB diterbitkan dalam jangka waktu paling lama lima tahun setelah saat berakhirnya tahun pajak. Kemudian, jumlah PBB yang terutang dalam STP PBB harus dilunasi paling lambat satu bulan sejak tanggal diterimanya STP PBB oleh Wajib Pajak.
Dengan aturan ini, penagihan denda tunggakan pajak memiliki kekuatan hukum lebih terarah. Karena aturan yang selama ini ada diperkuat dengan PMK tersebut.
Sementara itu, aturan ini hanya berlaku untuk wajib pajak di luar PBB-P2 (Perdesaan dan Perkotaan), seperti PBB kehutanan dan pertanian. Karena sejak 2013, PBB-P2 telah ditetapkan menjadi kewenangan pemerintah daerah.