Revisi Undang-undang Jasa Konstruksi Molor Disahkan

Pengerjaan Konstruksi (Infrastruktur) Bangunan di Jakarta
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Pengesahan Revisi Undang-undang Jasa Konstruksi kembali molor dari target yang ditetapkan pada Mei 2016. Tertundanya pengesahan ini diakibatkan berbagai faktor. 

Direktur Jenderal Bina Konstruksi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Yusid Toyib, mengungkapkan tertundanya pengesahan ini diakibatkan pembahasan dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang masih belum selesai. 

"Ini karena ada masalah di komunikasi kita dengan DPR, jadi baru kita bekerja sehari, dari DPR sudah reses, kemudian kita lagi sibuk (bekerja) beliau (DPR) mengajak," kata Yusid di kantor Kementerian PUPR, Kamis 19 Mei 2016. 

Ia mengatakan, pihaknya tetap berupaya untuk segera menyempurnakan revisi UU Jasa Konstruksi No 18 Tahun 1999 tersebut. Dipastikan, pengesahan UU tersebut dapat dilakukan pada tahun ini. 

"Mudah-mudahan di bulan puasa ini aktif. Kalau bulan mei jelas mundur, tidak mungkin, tapi target kita tetep tahun ini lah," tutur dia. 

Sebagai diberitakan sebelumnya, tujuan direvisinya UU Jasa konstruksi No 18 tahun 1999 tersebut salah satunya adalah untuk memberikan kepastian perlindungan hukum bagi pekerja di sektor jasa konstruksi. 

Dengan adanya kepastian hukum diharapkan akan meminimalisir masalah krimininalisasi sehingga pembangunan infrastruktur dapat berjalan lancar.

(ren)