Pembahasan RUU PKS Dapat Dilakukan Lintas Komisi
VIVA.co.id – Anggota Komisi VI DPR RI dari fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka berpendapat, pembahasan RUU PKS dapat dilakukan lintas komisi. Hal ini dinilai kekerasan seksual tidak hanya menyangkut nasib anak yang biasa ditangani Komisi VIII.
"Kekerasan seksual tidak hanya menyangkut nasib anak yang biasanya ditangani Komisi VIII, tetapi juga hak asasi manusia yang menjadi bagian Komisi III DPR," ujarnya, Kamis 19 Mei 2016.
Ia meminta agar RUU PKS ini lebih cepat untuk segera dibahas di komisi.
"Lebih cepat dimasukkan dalam Baleg karena terdiri dari berbagai komisi," ujar Rieke.
Seperti diketahui, usulan RUU PKS menguat setelah tragedi pemerkosaan dan pembunuhan massal di Bengkulu, yang menimpa Yuyun (14). Siswi SMP itu diperkosa 14 remaja, 2 April lalu. Polres Rejang Lebong telah menangkap 12 dari 14 terduga pelaku. Tujuh di antara mereka berusia di bawah 18 tahun.
Pelecehan seksual juga terjadi di Kediri terhadap 58 anak SD dan SMP oleh seorang pengusaha ternama, Sony Sandra (SS). Komisi Perlindungan Anak Indonesia mengklaim telah mengawal perkara ini sejak Agustus 2015. (webtorial)