Terlalu Bebas, Pemerintah akan Atur Bisnis Ayam
- VIVAnews/Tri Saputro
VIVA.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Pertanian segera mengeluarkan peraturan menteri (permen) yang khusus mengatur soal bisnis ayam di dalam negeri. Selama ini, diakui bisnis menyangkut komoditas ayam terlalu bebas dan pemerintah dinilai lepas tangan.
"Selama ini, aturan strategi bagaimana bisnis ayam ini selalu bagus, tidak ada," ujar Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH), Kementerian Pertanian, Muladno, usai diperiksa oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait kasus apkir dini yang melibatkan 12 perusahaan besar di Gedung KPPU, Jakarta, Rabu 18 Mei 2016.
Menurut Muladno, Permen Pertanian (Permentan) itu akan menjadi payung hukum yang akan mengatur berbagai hal untuk kelangsungan bisnis ayam. Termasuk pengeluaran kebijakan apkir dini atau pemusnahan induk ayam dan kewenangan untuk melakukan monitoring.
"Namanya Permentan tentang pemasukan peredaran dan pengawasan bibit ayam ras, petelur dan pedaging," kata dia.
Draf Permentan itu, lanjut dia, telah berada di tangan menteri dan tinggal disahkan. Dalam waktu dekat, Permentan itu akan diberlakukan.
"Di meja menteri sudah seminggu, Pak Menteri biasanya minta pertimbangan sekjen, irjen, biro hukum, kan kehati-hatian perlu juga," kata dia.
Sebelumnya, surat edaran Dirjen PHK Nomor 15043/FK.010/10/2015 tertanggal 15 Oktober 2015 perihal penyesuaian populasi parent stock dan surat Dirjen PKH No. 23071/PK.230/F/11/2015 tertanggal 23 November 2015, terkait apkir dini hampir menjadi kebijakan blunder. Sebab, sebanyak 12 perusahaan besar, yang akhirnya bersepakat menindaklanjuti surat edaran itu, dituduh bersekongkol untuk memainkan pasokan dan harga ayam.
Apkir dini dilakukan untuk memperbaiki harga ayam hidup di tingkat peternak, yang saat itu jatuh di bawah harga pokok produksi akibat berlebihnya pasokan bibit ayam.
KPPU kemudian meminta apkir dini dihentikan dan memperkarakan 12 perusahaan itu dengan tuduhan terdapat pelanggaran kartel sebagai mana dimaksud dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.