Pejabat Kemtan: Apkir Dini Demi Selamatkan Peternak Ayam

Peternakan ayam potong di Bogor
Sumber :
  • Antara/ Jafkhairi

VIVA.co.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menyidangkan 12 perusahaan besar yang diduga bersekongkol dalam menetapkan harga untuk membatasi suplai dan kompetisi di sektor stok pangan ayam dalam negeri. Perusahaan-perusahaan tersebut diduga mengadakan kesepakatan apkir dini atau pemusnahan indukan ayam. 

Agenda sidang hari ini yaitu mendengar keterangan saksi, termasuk menghadirkan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) dari Kementerian Pertanian, Muladno. 

Dalam kesaksiannya, Muladno mengakui bahwa kebijakan apkir dini adalah inisiatifnya. Dia mengaku hal itu dilakukan untuk menyelamatkan peternak yang mengeluh karena rendahnya harga ayam hidup di pasaran. "Memang saya menginisiasi, peternak kecil itu pada nangis semua," ujar Muladno di Gedung KPPU, Jakarta, Rabu 18 Mei 2016.

Dengan alasan untuk menyelamatkan kesejahteraan peternak, akhirnya kebijakan apkir dini dikeluarkan melalui surat edaran Dirjen PKH Nomor 15043/FK.010/10/2015 tertanggal 15 Oktober 2015 perihal penyesuaian populasi parent stock dan surat Dirje. PKH No. 23071/PK.230/F/11/2015 tertanggal 23 November 2015 perihal Apkir Dini Bibit Ayam Ras. "Tidak ada sama sekali (niat) kepentingan private, semuanya untuk kepentingan publik," kata dia.

Seperti diketahui, akhir tahun 2015, Dirjen PHK membuat kebijakan berupa intruksi pengapkiran enam juta ekor indukan ayam atau parent stock (PS) di seluruh Indonesia. Kebijakan itu dilakukan untuk memperbaiki harga ayam hidup di tingkat peternak, yang saat itu jatuh di bawah harga pokok produksi akibat berlebihnya pasokan bibit ayam.

Sebanyak 12 perusahaan besar akhirnya bersepakat menindaklanjuti surat edaran itu. Apkir dini tahap I Oktober sampai November 2015 dan tahap II Desember 2015, telah dilakukan dengan total tiga juta ekor ayam.

Namun kemudian KPPU meminta apkir dini dihentikan dan memperkarakan 12 perusahaan itu dengan tuduhan terdapat pelanggaran kartel sebagai mana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Sebagai informasi, 12 perusahaan yang diduga melakukan praktik kartel itu di antaranya adalah PT Charoen Pokphand Jaya Farm, PT Japfa Comfeed Indonesia, PT Satwa Borneo, PT Wonokoyo Jaya Corp, PT Cheil Jedang Superfeed.
 
Kemudian PT Malindo, PT Taat Indah Bersinar, PT Cibadak Indah Sari Farm, CV Missouri, PT Ekspravet Nasuba, PT Reza Perkasa, dan PT Hybro Indonesia.

(ren)