Pencairan Gaji ke-13 dan THR PNS Dilakukan Bertahap

Ilustrasi PNS
Sumber :
  • Kabar Siang tvOne

VIVA.co.id – Pemberian gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) atau yang lebih dikenal dengan sebutan gaji ke-14 kepada pegawai Negeri Sipil (PNS) nyatanya masih simang siur sampai saat ini. Hal ini dikarenakan adanya dua perbedaan kebijakan dari para penyelenggara negara. 

Jika sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi menyebut bahwa pencairan kedua gaji itu bisa dilakukan secara bersamaan pada bulan Juli mendatang, tetapi Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, justru mempunyai kebijakan berbeda. 

Bambang menegaskan bahwa pencairan gaji ke-13 maupun ke-14 tidak akan dilakukan secara bersamaan. Artinya, pemberian gaji tersebut akan dilakukan dua tahapan. 

“Iya berbeda. (Akan diberikan) Juni dan Juli,” kata Bambang singkat saat ditemui di Jakarta Convention Center, Jakarta, Selasa malam, 17 Mei 2016. 

Sebelumnya, Yuddy mengatakan bahwa pencairan gaji ke-13 di bulan Juli memang diperuntukkan untuk membantu biaya sekolah anak-anak abdi negara. Sementara pencairan untuk gaji ke-14 di bulan yang sama, dianggap menjadi momentum yang pas karena bertepatan dengan hari raya lebaran.