Anggaran Dipangkas, Kementerian ESDM Tak Masalah
- Chandra G Asmara / VIVA.co.id
VIVA.co.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengaku instruksi presiden terkait pemangkasan anggaran untuk kementerian dan lembaga (K/L) telah dilakukan sejak awal pemerintahan Presiden Joko Widodo – Jusuf Kalla.
Untuk saat ini, diakui tidak banyak anggaran yang akan dipangkas dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 yang ditetapkan sebesar Rp8,56 triliun untuk Kementerian ESDM.
Inspektur Jenderal Kementerian ESDM Mochtar Husein mengakui, telah melakukan penyisiran anggaran kementerian sejak awal. Namun, ia masih enggan untuk menyebut angka secara persis.
"Kalau kementerian kita itu, dari awal kepemimpinan Pak Sudirman (Menteri ESDM Sudirman Said), sebelumnya Presiden mengatakan kebijakan anggaran, yaitu money follow program. Saat itu, pada akhir 2014, ketika Pak Sudirman baru masuk, beliau perintahkan supaya disisir anggaran yang kebijakannya bersayap. Jadi, sekarang tidak banyak lagi (dipangkas)," kata Mochtar di kantor Kementerian ESDM, Selasa 17 Mei 2016.
Menurutnya anggaran yang dipangkas bukanlah anggaran untuk program-program prioritas. Dikatakannya, pemangkasan anggaran dilakukan untuk studi-studi yang tidak perlu, perjalanan dinas, paket meeting, dan kegiatan-kegiatan yang tidak mendesak lainnya.
"Misalnya ada pengeluaran yang bukan terkait dengan program, seperti studi yang tidak perlu, misalnya evaluasi A, evaluasi B, dan kajian lain yang manfaatnya tidak banyak," ujarnya.
Seperti diketahui, Presiden telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Langkah-langkah Penghematan dan Pemotongan Belanja Kementerian/Lembaga (K/L) dalam Rangka Pelaksanaan APBN 2016.
Seperti dilansir dari laman setkab.go.id, total anggaran kementerian dan lembaga yang dipotong dari APBN tahun 2016 adalah sebanyak Rp50,016 triliun. Adapun pemotongan anggaran terbesar ada pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yang dipotong sebesar Rp8,495 triliun dari total anggaran Rp104,080. Kemudian, disusul Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebesar Rp6,523 triliun dari Rp49,232 triliun. (asp)