Fish Maw Banyak Diekspor Ilegal, Harga Tembus Rp60 Juta/Kg
VIVA.co.id – Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), beserta Kementerian Kelautan dan Perikanan berhasil mengungkap praktik ekspor ilegal hasil perikanan. Sebanyak 10 kontainer ikan ilegal bernilai Rp55 miliar berhasil diamankan.
Kepala BKIPM, Rina mengatakan, salah satu komoditas yang sering diselewengkan yaitu gelembung ikan atau fish maw. Sebab, fish maw bernilai ekonomi tinggi di pasar lokal maupun internasional.
"Gelembung ikan sekarang menjadi komoditas menarik, di tingkat nelayan lokal, harga fish maw kering mencapai Rp60 juta per kilogram," ujar Rina di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa 17 Mei 2016.
Menurut Rina, pemanfaatan produk fish maw di pasar lokal masih jarang ditemukan. Namun, di pasar internasional, fish maw merupakan komoditas mahal. Selain dijadikan menu masakan pada restoran mewah, fish maw dipercaya mempunyai khasiat mengobati penyakit jantung dan meningkatkan vitalitas pria.
"Di Singapura harganya bisa mencapai 3.200 dolar Singapura (setara Rp31 juta) per kilogramnya," kata dia.
Dalam pengungkapan terakhir, Bea Cukai dan BKIPM berhasil mengamankan satu kontainer produk fish maw atau sebanyak 2.600 kilogram. Biasanya produk fish maw diekspor ke negara Singapura, Malaysia, Hongkong dan Taiwan.