Dishub DKI Peringatkan Uber, Grab, dan Gocar
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id – Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishub) DKI Jakarta mengungkapkan, pemerintah masih dalam proses untuk memberikan izin angkutan sewa untuk pengoperasian layanan transportasi berbasis online, seperti grab car, uber, go-car dan layanan transportasi sejenisnya.
Pemerintah juga menunggu perusahaan-perusahaan penyedia jasa aplikasi transportasi online tersebut menyerahkan data jumlah kendaraan yang beroperasi.
"Si GoJek (GoCar) akan menyerahkan datanya berapa sih kendaraan yang dioperasionalkan," kata Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Kadishub) DKI Jakarta, Andriansyah di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat 13 Mei 2016.
Ia menegaskan bahwa perusahaan aplikasi dan koperasi yang menaungi armada angkutan harus melaporkan data secara transparan dan tanpa manipulasi. Jika ada manipulasi maka akan diberi sanksi yang berat sesuai dengan level pelanggarannya.
"Jika dilaporkan 1.000 kendaraan tapi kenyataan yang dioperasikan itu 2.000 kendaraan, Saya akan laporkan kepada Menkopolhukam (Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan) untuk memberikan sanksi seberat-beratnya, apabila data yang diberikan dengan fakta yang dioperasionalkan itu berbeda," kata dia.
Menurutnya, pelanggaran seperti itu sudah masuk dalam klasifikasi pelangaran berat. Dalam melaporkan semua data, lanjut dia, harus benar-benar secara transparan dan tak ada manipulasi.
"Jadi seperti itu adalah pelanggaran berat, ini bukan hanya berlaku untuk gojek (gocar) tapi untuk grab dan uber juga. Kalau sekarang gampang kalau online mah, kita cek sudah ketahuan, kita bisa cek," tuturnya.