Peternakan Swasta Akan Dibatasi
- Antara/ Jafkhairi
VIVA.co.id – Perusahaan pelat merah di bidang peternakan didorong untuk menyeimbangkan peran perusahaan swasta yang selama ini mendominasi pasar unggas nasional, demi menimalisasi adanya ketimpangan dengan peternak unggas yang relatif kecil.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, sampai saat ini usaha peternakan ayam ras pedaging (boiler) hampir 95 persen dikuasai oleh perusahaan integrasi. Kepincangan ini pada akhirnya membuat peternak mandiri boiler sulit bersaing, karena ada penguasaan sarana dan efisiensi usaha. Stabilitas harga pun dikhawatirkan akan terpengaruh.
“Kita harus mulai masuk ke hulu industri perunggasan. Kita juga harus mulai merancang kebijakan dari sekarang. Jika terus begini, persaingan tidak akan jalan,” kata Darmin, di sela-sela rapat koordinasi di kantornya, Jakarta, Jumat 13 Mei 2016.
Berdasarkan hasil pengamatan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di rentang bulan Januari - Februari, terjadi disparitas harga yang cukup tinggi untuk komoditi daging ayam. Di tangan peternak, harga daging ayam berkisar Rp10 ribu per kilogram.
Sementara itu, untuk harga yang beredar di pasaran, justru melonjak di kisaran Rp38 ribu sampai dengan Rp40 ribu per kilogram. Padahal, harga ideal hanya sebesar Rp18 ribu per kilogram.
Sebagai tindak lanjut dari hal ini, Menko Darmin pun menginstruksikan, agar para kementerian/lembaga terkait untuk segera melakukan harmonisasi dan sinkronisasi dokumen Peraturan Menteri Pertanian dan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penataan Keseimbangan Pasar Perunggasan.
Peran swasta diperketat
Ditemui usai rapat koordinasi, Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengungkapkan, hampir 80 persen usaha peternakan unggas dari sektor hulu ke hilir didominasi oleh peran swasta. Maka dari itu, pemerintah pun berencana untuk membatasi peran swasta untuk masuk ke pasar perunggasan.
Menurut dia, pembatasan peran swasta itu tidak akan mematikan bisnis mereka, karena pemerintah sudah memiliki alternatif lain untuk mendorong peternak swasta, agar lebih fokus kepada pasar internasional, dan tidak hinggap lagi di pasar domestik.
“Kami sepakat membatasi peran swasta, dengan mendorong ke pasar ekspor. Sehingga, pasar lokal peternak mandiri bisa lebih jaya. Perusahaan tidak bisa protes, karena ini menyangkut kepentingan rakyat,” tutur Syarkawi.
KPPU bersama para pemangku kepentingan lain pun menegaskan akan segera merampungkan konsep aturan dari rencana tersebut. Diharapkan, konsep itu bisa terselesaikan dalam waktu kurang lebih dua minggu ke depan, untuk segera ditindaklanjuti. 9asp)