Awasi Penyelenggaraan, DPR Akan Bentuk Mahkamah Haji

Anggota Komisi VIII DPR RI Anda
Sumber :

VIVA.co.id – Anggota Komisi VIII DPR RI Anda mengatakan, penyelenggaraan ibadah haji masih banyak kekurangan dari segi penetapan biaya Badan Penyelenggaran Ibadan Haji (BPIH). Oleh karena itu, pihaknya akan membentuk Mahkamah Haji untuk mengawasi penyelenggaraan haji.

"Kami ingin ada satu perubahan dalam pelaksanaan agar lebih profesional. Kami ingin pisahkan antara operator dan regulator. Dan badan pengelola keuangan haji Indonesia. Jadi ada operator, regulator, dan Mahkamah Haji," kata Anda di Gedung DPR RI, Kompleks Senayan, Selasa 10 Mei 2016.

Menurut Anda, nanti ada sangsi hukum bagi perusahaan yang melakukan pelanggaraan dan pelaksanaan haji. Dirinya berharap, dengan adanya Majelis Haji dapat memayungi jamaah haji. Sehingga jamaah bisa beribadah dengan tenang.

"Kemarin banyak kita tahu penipuan haji dan umrah sama biro-biro yang tidak memberangkatkan, sebelumnya tidak ada sangsi hukum. Nanti kita beri batasan minimal biaya haji dan umrah, ada dasar hukumnya nanti," ujarnya.

Anda menambahkan, bahwa BPIH memiliki dua komponen, yakni direct dan indirect. Inderect sendiri, lanjutnya, diambil dari bunganya, sehingga BPIH-nya sebesar Rp34.641.304 yang dibebankan langsung dari jamaah haji.

"Sedangkan ada biaya tidak langsung yang dibebankan kepada pemerintah tapi tidak dibebankan langsung ke pemerintah, tapi melalui optimalisasi atau beban bunga. Nilainya mencapai Rp3,9 triliun. Itu diambil dari tabungan nasabah, beban bunganya enggak dibagi person to person, tapi dibuat indirect cost. Jadi sebenarnya ongkos haji sangat mahal dan tinggi," katanya.

Anda mencontohkan, misalkan penginapan di Madinah 800 real, maka itu tidak dibebankan kepada jemaah tapi diambil dari biaya optimalisasi tadi. “Pesawat juga ada subsidi dari indirect cost. Jadi tabungan masyarakat ini untuk membiayai dirinya," uajrnya. (webtorial)