Pimpinan MPR Dukung Pembentukan UU Lawan Pemerkosa

Ilustrasi/Aksi Solidaritas untuk korban pemerkosaan dan pembunuhan di Indonesia
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dewi Fajriani

VIVA.co.id – Kasus perkosaan dan pembunuhan atas bocah 14 tahun, Yuyun, mengundang emosi publik. Publik kemudian ramai-ramai menuntut pemberlakuan hukuman keras terhadap pelaku pemerkosaan. Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nurwahid mendukung hukuman keras itu.

"Yang kemarin di Bengkulu, lagi-lagi memunculkan pembenaran yang disampaikan berkali-kali Menteri Sosial dan Menteri Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak di Indonesia terjadi darurat kejahatan terhadap perempuan dan darurat kejahatan terhadap anak-anak," kata HNW, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 9 Mei 2016.

Menurut HNW, Perppu tentang pengebirian itu diperlukan untuk kondisi tertentu. Tetapi, karena ini adalah negara hukum, maka ia meminta agar segalanya tidak didasarkan pada Perppu.

"Perppu mungkin sebagai suatu mukadimah saja, tapi harus ada hukum permanen yang di sana ada pemerataan hukuman terhadap penjahat-penjahat kepada perempuan dan anak, sekaligus penguatan materi terhadap perlindungan perempuan dan anak," ujar HNW.

Menurut Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, kejahatan narkoba yang berdampak pada anak dan generasi muda saja bisa memunculkan hukuman mati, ia heran jika pemerkosa tidak mendapatkan hukuman berat.

"Masa yang lainnya hanya dituntut 10 tahun? Ini sangat tidak adil dan sangat tidak memberikan bukti kehadiran negara untuk menyelamatkan kedaruratannya dengan memberikan hukuman yang sangat maksimal terhadap penjahat perempuan dan anak," kata dia.

(ren)