Komisi III DPR Serap Masukan Kejati Sulut

Anggota DPR dari Partai Persatuan Pembangunan, Arsul Sani.
Sumber :

VIVA.co.id – Jumlah jajaran kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara belum memadai, bahkan ada satu Kejaksaan Negeri (Kejari) yang membawahi beberapa Kabupaten seperti di Kotamobagu, kemudian, ada Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacapjari) yang seharusnya sudah ditingkatkan menjadi Kejari namun belum ada realisasinya.

Hal tersebut mengemuka dalam rapat Tim Kunjungan Kerja Komisi III DPR dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara di Manado, Senin 2Mei 2016.

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, banyak pejabat kejaksaan yang sudah terlalu lama disini (Kejati Sulut-red) menduduki posisinya dan belum ada promosi, hal ini menjadi perhatian komisi III DPR dalam rapat dengan Kejati Sulut.

Dalam paparan Kejati, kata Arsul, banyak permasalahan mengenai kurangnya anggaran, terutama dalam mengurus suatu perkara.

“Saya merasa heran, Kejaksaan Agung pada APBN tahun 2015 lalu selalu mengeluhkan anggarannya kurang, tapi ternyata yang menjadi masalah adalah karena penyerapannya juga kecil,, kalau meningkatkan anggaran, salah satu yang harus diperhatikan kemampuan menyerapnya, jika kemampuan menyerapnya kecil, untuk apa juga diberikan anggaran yang besar,” kata politisi F-PPP ini.

Politisi asal Dapil Jawa Tengah X itu menjelaskan, sementara ini temuannya adalah karena jajaran Kejaksaan belum terbiasa dengan pertanggung jawaban untuk penggunaan anggaran, dan sepertinya malas membuat laporan. “Karena menghindari keharusan membuat laporan, tidak dipergunakanlah anggaran itu,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut, TM Syah Rizal mengatakan, Kejati punya harapan, Insya Allah apa yang disampaikan kepada Komisi III bisa memberikan perubahan, baik dari segi SDM, kualitas maupun kuantitasnya, mungkin dari anggaran juga bisa bertambah, karena sekarang menjadi 10 Kajari, mudahan-mudahan bisa diperjuangka, katanya.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Melonguane, Heydemans mengungkapkan, jumlah pegawainya yang hanya terdiri dari tiga orang, yakni dua Jaksa dan satu tata usaha.

“Dengan jumlah seperti itu, bagaimana kami dapat menjalankan kinerja secara maksimal, sementara ekspektasi masyarakat kepada kami didaerah perbatasan begitu besar, mengingat daerah perbatasan begitu banyak masalah,” katanya.

Walaupun kurang SDM, tetapi pada tahun 2015, kami dapat menangani lima perkara tindak pidana korupsi, padahal negara hanya menganggarkan kepada kami satu perkara,” ujarnya. (www.dpr.go.id)