Komisi III Tanggapi Rencana Pemerintah Revisi PP 99/2012

Ketua DPR Bambang Soesatyo.
Sumber :

VIVA.co.id – Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo menunggu jalannya rencana pemerintah untuk merevisi aturan tentang remisi, yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.

Menurut bambang, persoalan remisi ini fungsi dan tugasnya untuk mengurangi jumlah hunian lapas atau mengurangi meningkatnya volume lapas yang makin over capacity. Namun, pemberian remisi ini diduga tidak semua narapidana di dalam lapas mendapatkanya, khususnya narapidana tindak pidana khusus yaitu terorisme, narkotika dan korupsi.

“Ya karena memang untuk narkoba yang paling banyak, untuk kejahatan korupsi, perdagangan orang, dan terorisme memang perlu penanganan khusus. Tapi diluar itu menurut saya harus ada pembicaraan lebih lanjut untuk meninjau kembali penetapan remisi itu,” kata Bambang saat memimpin Tim Kunker Komisi III ke Lombok, NTB, Senin 2 Mei 2016.

Pendapat serupa dikemukakan oleh anggota Komisi III DPR Adies kadir yang mengatakan bahwa PP 99 Tahun 2012 cukup berpolemik, menurut Adies, setiap warga negara yang sudah insyaf berhak mendapatkan pengampunan siapapun tidak terkecuali extraordinary crime.

Adies berpendapat jangan sampai taubat yang sudah diniatkan dalam hati dan terlaksana berujung sia-sia, mengingat kesalahan yang dilakukan adalah tindak pidana khusus atau extraordinary crime.

“Kenapa saya sampaikan begitu, jangan sampai, seperti contohnya narkoba, begitu dia masuk tidak ada remisi, dia akan berpikir kami berbuat baik tidak berbuat baik ya sama saja, jangan  sampai mereka begitu akhirnya kembali dia masuk jadi pemakai keluar pengedar, masuk pengedar keluar lagi jadi bandar. Itu yang kita takutkan. Begitu juga dengan korupsi, dia masuk karena korupsi sepuluh juta, besok-besok jadi seribu juta, ini yang kita takutkan, jadi betul-betul disana namanya juga tempat pembinaan, kita bina betul-betul, kalau memang bisa di bina ya kita bina, kalau tidak bisa kita bina jangan diberi remisi, itu memang harus ada kebijakan-kebijakan tertentu daripada pemerintah,”katanya.

Adies menambahkan, revisi PP 99 Tahun 2012 menurutnya dapat mengurangi adanya kerusuhan atau kericuhan dari dalam lapas. Mengingat, dengan over capacity nya lapas di seluruh indonesia membuat para napi di dalamnya cenderung lebih sensitif.

Seperti diketahui, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengungkapkan ingin merevisi aturan tentang remisi, yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. Yasonna mengungkapkan revisi peraturan pemerintah, terutama terkait dengan perihal pemberian remisi bagi warga binaan narkoba, mampu meminimalisir kerusuhan di unit pelaksana teknis pemasyarakatan.
 
PP Nomor 99 Tahun 2012 mengatur mengenai pemberian remisi terhadap narapidana. Narapidana untuk kasus-kasus pidana khusus tidak mendapatkan remisi atau pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana. (www.dpr.go.id)