KPK Telisik Peran Legislator Bekasi dalam Kasus Suap

Pelaksana Harian Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati Iskak
Sumber :
  • VIVA.co.id/Januar Adi Sagita

VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami peran anggota DPRD Kota Bekasi, Muhammad Kurniawan dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016.

Kurniawan sempat disebut-sebut sebagai pihak yang menjadi perantara pemberian uang suap dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng kepada Wakil Ketua Komisi V DPR yang juga dari PKS, Yudi Widiana Adia.

Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, menyebut penyidik memeriksa Kurniawan untuk mendalami mengenai dugaan tersebut.

"Ditanyakan mengenai keterlibatan dia atau peran dia mengenai suap ini," ujar Yuyuk di kantornya, Jumat, 29 April 2016.

Selain itu, Kurniawan juga akan dikonfirmasi mengenai pengetahuannya seputar dugaan adanya aliran suap. Termasuk mengenai fakta-fakta yang telah terungkap di persidangan.

"(Ditanya) Tentang aliran dana suap dan juga fakta-fakta persidangan yang sudah ada," ujar Yuyuk.

Diketahui, nama Kurniawan sempat disebut dalam persidangan perkara suap ini. Dia disebut-sebut merupakan perantara suap dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng kepada Wakil Ketua Komisi V DPR yang juga dari PKS, Yudi Widiana Adia.

Aseng mengaku pernah memberikan uang sebesar Rp2,5 miliar kepada Kurniawan pada sekitar bulan Desember 2015. Uang tersebut disebut Aseng ditujukan untuk Yudi Widiana terkait proyek pekerjaan jalan.

Selain uang tersebut, Aseng juga pernah memberikan uang lain sebesar Rp3 miliar kepada Kurniawan. Menurut Aseng, uang tersebut diminta dengan dalih Kurniawan bisa mengamankan dia dari jeratan KPK.

Aseng menyebut bahwa saat itu Kurniawan pernah berkata bahwa dia tengah diincar oleh KPK. Hal tersebut tak lama setelah KPK menangkap tangan anggota Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti.

Pada kasus ini, penyidik telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka, termasuk dari pihak DPR. Anggota Dewan yang telah menjadi tersangka antara lain Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto dan Andi Taufan Tiro. Mereka diduga telah menerima suap dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Uang diberikan untuk mengupayakan proyek-proyek dari program aspirasi DPR disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara. (ase)