KPK Buka Penyelidikan Baru Suap Reklamasi Teluk Jakarta
- Danar Dono
VIVA.co.id – Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi mengakui telah membuka penyelidikan baru dari pengembangan kasus dugaan suap pembahasan Raperda mengenai Reklamasi di Teluk Jakarta.
Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, membenarkan mengenai adanya penyelidikan tersebut. "Ada satu lidik baru," ujar Yuyuk saat dikonfirmasi, Jumat 29 April 2016.
Kendati demikian, Yuyuk enggan menanggapi lebih lanjut terkait penyelidikan ini, termasuk saat disinggung mengenai kemungkinan adanya tersangka baru. "Ini kan masih lidik," ujar dia.
Diketahui, kasus dugaan suap terkait pembahasan Raperda ini terungkap setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan pada 31 Maret 2016. Pada tangkap tangan itu, KPK menangkap tiga orang yakni Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APL), Ariesman Widjaja beserta karyawannya, Trinanda Prihantoro serta Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi.
Ariesman diduga bersama-sama dengan Trinanda memberikan suap miliaran rupiah kepada Sanusi. Suap diduga diberikan terkait pembahasan Raperda tentang Zonasi wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.
Dua Raperda tersebut diketahui memuat aturan-aturan terkait proyek reklamasi dan menuai polemik dalam pembahasannya hingga berkali tertunda. Disinyalir pembahasannya mandeg lantaran terkait dengan aturan soal nilai tambahan kontribusi yang harus diberikan pengembang ke pemerintah sebesar 15 persen.
Diduga hal tersebut yang menjadi alasan penyuapan dari bos Agung Podomoro kepada pihak DPRD DKl Jakarta. Namun diduga terdapat pihak lain juga yang memberikan suap pada anggota Dewan lainnya. Kini, KPK masih menelusuri mengenai adanya keterlibatan pihak-pihak lain. (ase)