Teka-teki Penerima Warisan Rp4 Triliun Prince
- REUTERS/Jean-Paul Pelissier
VIVA.co.id – Setelah bermunculan berbagai spekulasi penyebab kematian mendadak Prince, kini yang ramai dibicarakan adalah harta warisan Prince. Walau sempat dikabarkan bangkrut, Prince tetap memiliki kekayaan dengan nilai yang fantastis, yakni senilai US$300 juta atau setara dengan Rp4 triliun.
Namun, yang paling menjadi sorotan adalah siapa yang berhak menerima warisan penyanyi eksentrik tersebut. Maklum saja, Prince tidak memiliki istri maupun anak.
Dan kabarnya, penyanyi lawas ini juga tak sempat menulis surat wasiat. Hal itu dikuatkan dengan pernyataan sang adik, Tyka Nelson yang menegaskan bahwa Prince tak memiliki surat wasiat.
Bahkan, Tyka sampai mengajukan dokumen hukum yang menyatakan bahwa dirinya tak percaya bahwa Prince memiliki surat wasiat. Jika itu benar, kemungkinan harta warisan Prince yang bernilai triliunan itu akan dibagi untuk keenam adiknya.
Seperti dilansir dari TMZ, Tyka mengajukan dokumen tersebut untuk meminta pengadilan memutuskan mengenai harta warisan pelantun The Most Beautiful Girls in The World itu.
"Saya tak tahu soal surat wasiat," tulis Tyka dalam dokumen yang diajukan ke Pengadilan Carver County di Minneapolis, Minnesota.
Namun, ada juga kemungkinan harta warisan tersebut dibagi ke orang lain. Semua tergantung pengadilan.
(mus)