OJK Tambah Syarat untuk Pembukaan Kantor Jaringan
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam waktu dekat akan mengeluarkan regulasi mengenai persyaratan untuk membuka jaringan kantor dengan menurunkan perhitungan alokasi modal bagi bank yang dapat meningkatkan tingkat efisiennya.
Regulasi akan dikeluarkan dalam bentuk Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) tentang pembukaan jaringan kantor cabang berdasarkan modal inti.
"Aturan ini merupakan penyempurnaan dari Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/7/DPNP tahun 2013 tentang Pembukaan Jaringan Kantor Bank Umum berdasarkan modal inti," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad di Jakarta Pusat, Kamis 28 April 2016.
Ia berharap, perubahan tersebut diharapkan dapat meningkatkan efisiensi yang akan berdampak pada penurunan suku bunga kredit dan pada akhirnya meningkatkan daya saing bank dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN.
"Masyarakat akan mendapatkan suku bunga yang lebih rendah dan akan mendapatkan akses yang lebih luas," ujar dia. Muliaman menambahkan, bahwa aturan insentif akan dilihat dari dua komponen dengan kecapaian tingkat efisiensi tertentu.
"Kita melihat dari dua komponen, pertama dilihat dari NIM (Need Interest Margin) dan kedua dilihat dari BOPO (Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional)nya. Batasan Rasio Bank yang dapat insentif adalah bank yang memiliki rasio NIM lebih rendah dari 4,5 persen yang berlaku bagi semua buku," tuturnya.
Sedangkan untuk batasan rasio BOPO untuk Bank Buku 3 dan Buku 4, rasionya lebih rendah dari 75 persen, dan untuk Bank Buku 1 dan Buku 2 rasionya lebih rendah dari 85 persen.
Melalui insentif ini, menurut Muliaman, diharapkan bank dapat memiliki jaringan kantor lebih banyak dan meningkatkan pertumbuhan perekonomian.
"Diharapkan bank yang efisien dapat meningkatkan ekspansi penyaluran kredit karena dengan modal inti yang sama, bank dapat memiliki jaringan kantor yang lebih banyak,” kata dia. (asp)