Kader Jadi Tersangka Kasus Suap, Ini Sikap PAN
- ANTARA/Andrea Asih
VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PAN, Andi Taufan Tiro sebagai tersangka dalam kasus suap. Andi diduga telah menerima suap terkait proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.
Mendengar kabar tersebut, Sekretaris Jenderal PAN, Eddy mengatakan menghormati keputusan KPK. "Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap bahwa proses hukum ini dijalankan secara fair dan transparan," kata Eddy saat dihubungi, Rabu 27 April 2016.
Eddy menambahkan sedang berkonsultasi dengan Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan terkait penetapan tersangka oleh KPK terhadap, Andi Taufan Tiro.
"Saya juga telah berkonsultasi dengan Ketua Umum yang tengah dinas ke luar negeri dan menunggu arahan berikutnya dari beliau," ujarnya.
Sebelumnya, Andi diduga menerima suap dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir. "Diduga menerima hadiah atau janji dari AKH," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di kantornya, Rabu 27 April 2016.
Andi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kasus ini diketahui merupakan pengembangan kasus yang telah menjerat dua anggota DPR yakni Damayanti Wisnu Putranti dan Budi Supriyanto. Keduanya juga diduga telah menerima suap dari Abdul Khoirm
Pada surat dakwaan Abdul Khoir, disebutkan bahwa maksud pemberian suap adalah agar Andi mengupayakan proyek-proyek dari program aspirasi DPR disalurkan di Maluku dan Maluku Utara, serta menyepakati perusahaan Abdul Khoir sebagai pelaksana proyek tersebut.