Pemerintah Terima Uang 'Haram' dari Tax Amnesty
- Kementerian Keuangan
VIVA.co.id – Kementerian Keuangan dan Dewan Perwakilan Rakyat sedang mengusahakan, agar Rancangan Undang-undang Pengampunan Pajak atau tax amnesty untuk segera disahkan.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyatakan, pemerintah tidak akan mempermasalahkan asal dana yang masuk ke Indonesia, apabila kebijakan tax amnesty ini diterapkan, dan tetap mempertahankan dana tersebut sebagai penerimaan pajak untuk negara.
"Mau halal, atau haram hasil dari penerimaan pajak amnesty, kita akan terima, kan masuk kepada pendapatan negara," kata Bambang, saat diwawancarai di sela acara penandatanganan proyek Tol Semarang-Batang di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu 27 April 2016
Bambang menuturkan, dana yang masuk terkait tax amnesty akan dilaporkan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk dikelola.
"Kita akan siapkan (undang-undang) paling lama setahun. Dana tersebut, nantinya akan dimasukan ke proyek pemerintah seperti pembangunan infrastruktur, atau pembangunan lainnya," tuturnya.
Sekedar informasi, diperkirakan pemerintah dan DPR akan mensahkan undang undang tax amnesty di akhir 2016.
Laporan: Yasin Fadilah (asp)