Jampidsus: Jangan Sampai Tax Amnesty Gagal Lagi

Jampidsus Kejaksaan Agung Arminsyah
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA.co.id – Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak (RUU Tax Amnesty) saat ini tengah bergulir di DPR. Kali ini, parlemen meminta pendapat otoritas hukum untuk menindaklanjuti kejelasan dari RUU tersebut.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah mengingatkan, agar pemerintah maupun parlemen tetap cermat sebelum memberlakukan kebijakan tax amnesty. Jangan sampai kebijakan ini justru kembali gagal meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak (WP) seperti di tahun 1984 dan 2008.

Pada tahun 1984, penerapan kebijakan tersebut gagal total karena tidak diikuti dengan sistem administrasi perpajakan. Sementara pada tahun 2008, meski terjadi peningkatan basis WP yang baru, nyatanya hal itu tidak diiringi tingkat kepatuhan WP yang stagnan.

“Kami minta DJP (Direktorat Jenderal Pajak) mempersiapkan secara komprehensif pembangunan sistem administrasi perpajakan yang lebih efektif,” ujar Arminsyah dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XI di gedung parlemen, Jakarta, Selasa 26 April 2016.

Selain meningkatkan sistem administrasi perpajakan, Arminsyah meminta agar penegakan hukum setelah diberlakukannya tax amnesty pun harus lebih garang. Sebab menurut dia, pemerintah harus menjadikan tax amnesty sebagai jalur hijau terakhir yang digunakan para pengemplang pajak.

“Harus diberikan sanksi yang berat bagi para WP yang memang menghindar dari ketentuan pajak. Baik itu WP dalam negeri maupun di luar negeri.”

(mus)