Pemerintah Bentuk Tim Perlindungan Hukum Peserta Tax Amnesty
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id – Pemerintah membentuk tim gabungan dalam rangka pemberlakuan Undang-undang Tax Amnesty (pengampunan pajak) yang rancangan undang-undang (RUU)-nya masih dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, tim gabungan ini untuk memberi kepastian hukum dan jaminan hukum bagi peserta yang ikut tax amnesty.
"Sudah diputuskan oleh Presiden, akan dibuat tim bersama, atau tim gabungan, semacam task force. Apabila UU Tax Amnesty sudah diundangkan, agar memberikan kenyamanan kepastian hukum bagi siapapun yang akan repatriasi, atau memasukkan uangnya ke dalam Indonesia," jelas Pramono, dalam keterangan, pers usai rapat kabinet terbatas soal tax amnesty, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin 25 April 2016.
Tim gabungan ini, di bawah koordinasi menteri keuangan bersama dengan Dirjen Pajak. Adapun anggota-anggotanya adalah Kapolri, Jaksa Agung, Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan, menteri hukum dan HAM, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Kementerian Luar Negeri. Sehingga, dengan begitu, para peserta tax amnesty mendapat kepastian hukum.
"Supaya memberikan kepastian hukum, kenyamanan, bagi siapa pun yang akan menjalankan tax amnesty," kata Pramono. (asp)