Ini yang Dicecar KPK dari Staf Khusus Ahok
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Sunny Tanuwidjaja, staf khusus Gubernur DKl Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengaku dicecar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah mengenai Reklamasi di Teluk Jakarta.
Hal tersebut diungkapkan oleh Sunny, usai menjalani pemeriksaan penyidik sebagai saksi terkait kasus tersebut. Sunny mengaku dicecar sekitar 12 pertanyaan oleh penyidik mengenai hal tersebut.
"Soal proses pembahasan Raperda (Rancangan Peraturan Daerah), substansinya, usulannya," ujar Sunny di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 25 April 2016.
Terkait pembahasan Raperda, Sunny menyatakan, tambahan kontribusi sebesar 15 persen tidak bisa diubah. Menurutnya, sempat ada ancaman dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terkait hal tersebut.
"Kalau dari sisi dia (Ahok) jelas, 15 persen itu fix, harus ada. Tinggal persoalannya, apakah di perda (peraturan daerah) atau di pergub (peraturan gubernur). Kemarin, karena ada ancaman dari DPRD akan deadlock," ujar Sunny.
"Sempat ada wacana seperti itu. Makanya, beliau lebih fleksibellah intinya. Tetapi, belakangan sudah lebih fix, intinya tidak ada negosiasi," ujar Sunny. (asp)