Beda Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah

Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
Sumber :

VIVA.co.id – Jasa Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) biasanya sangat dibutuhkan, ketika hendak menjual, atau membeli properti. Jasa PPAT dan notaris sangat dibutuhkan, lantaran berkaitan dengan dokumen penting dan legalitas transaksi.

Tetapi, tidak sedikit masih banyak orang yang menyamakan antara notaris dan PPAT, karena tak jarang kantor keduanya berada di dalam satu kantor. Untuk memperjelas hal ini, mari ketahui perbedaan keduanya.

Dilihat dari wewenangnya, notaris adalah pejabat umum bertugas membuat akta otentik, atau tugas lain yang ditentukan dalam perundang-undangan. Perihal notaris diatur dalam UU No. 30/2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN). Adapun di dalamnya berisi mengenai kewenangan notaris, seperti:

- Membuat akta otentik tentang perjanjian, atau pun ketetapan
- Mencatat surat yang dibuat di bawah tangan
- Membuat salinan surat asli
- Melakukan pencocokan salinan dengan surat asli
- Membuat akta jual beli dan sertifikat tanah
- Mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat

Berdasarkan poin di atas, area kerja notaris ada di ranah hukum privat, membuat akta atau perjanjian antar warga, warga dengan lembaga, dan warga dengan pemerintah. Perjanjian meliputi perjanjian pertanahan, kekeluargaan, atau perkawinan. Notaris diangkat oleh Menteri Hukum dan HAM.

Sedangkan PPAT, berpedoman pada Peraturan Pemerintah No. 37 tahun 1998 tentang Jabatan PPAT. PPAT merupakan pejabat umum yang berwenang membuat akta mengenai perbuatan hukum tertentu atas tanah, atau hak milik atas satuan rumah susun. Wewenang PPAT lebih sempit dibanding notaris. PPAT diangkat oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional. (asp)