BI Ragu Tax Amnesty Bisa Tarik Uang Pengusaha di Luar Negeri

Ilustrasi formulir pajak
Sumber :
  • U-Report

VIVA.co.id – Pembahasan Rancangan Undang-undang Pengampunan Pajak atau tax amnesty hingga kini masih menjadi perdebatan di berbagai pihak. Bank Indonesia  memandang jika pengampunan pajak diberlakukan, maka sebaiknya dilakukan cukup satu kali.

Hal tersebut dipaparkan Gubernur BI Agus Martowardojo dalam rapat dengar pendapat dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal di Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat.

"Harus ada penegasan, pengampunan pajak hanya akan diajukan sekali dan tidak diberi kesempatan kedua untuk menjamin efektivitas pengampunan yang akan diberikan," kata Agus di gedung DPR RI Jakarta, Senin, 25 April 2016.

Selain itu, Agus memaparkan, banyak pihak memandang pengampunan pajak merupakan langkah tidak populer. Sebab, pengampunan pajak diartikan memberi keringanan bagi mereka yang mengelak untuk membayar pajak dan seolah menghukum wajib pajak yang patuh membayar pajak.

Lebih jauh menurut Agus, jika ditelisik, pengampunan pajak akan sulit menarik uang terkait pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, atau pun hasil perdagangan narkoba. Kecuali, disertai skema pengampunan perbuatan pidananya.

"Apakah aparat penegak hukum mau mengampuni tindak pidana seperti korupsi, TPPU, atau narkoba?," tuturnya.

Di samping itu, Agus menambahkan, ada pula pandangan bahwa uang dalam jumlah besar tidak akan masuk meski pun pengampunan pajak dilakukan. Menurut Agus, hal ini menurut dia hingga sampai sekarang masih spekulasi dan perlu didiskusikan lebih lanjut.