Kunci Sukses Penerapan Tax Amnesty Versi Gubernur BI

Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo.
Sumber :
  • Chandra G Asmara / VIVA.co.id

VIVA.co.id – Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo mengungkapkan, beberapa pendapat bank sentral terkait kunci-kunci sukses penerapan pengampunan pajak alias tax amnesty yang akan diterapkan pemerintah. 

Hal itu diungkapkan dalam rapat dengar pendapat dengan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terkait pengampunan pajak di Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Pertama, Agus menyampaikan, pengampunan pajak harus dirancang sebagai titik tolak dari sistem perpajakan yang baru melalui rekonsiliasi data atau reformasi pajak. Selain itu, sebelum pengampunan pajak diberikan, maka otoritas pajak harus memiliki data yang akurat, serta membangun administrasi pajak yang kuat dan efektif.

"Wajib pajak yang nantinya mendapatkan pengampunan pajak harus diawasi secara lebih ketat," kata Agus di Gedung DPR RI Jakarta, 25 April 2016.

Kedua, lanjut Agus, pelaksanaan pengampunan pajak harus didukung dengan prosedur pelaksanaan yang jelas dan mengikat bagi semua wajib pajak yang mengajukan pengampunan.

Disamping itu, pengampunan pajak sebaiknya dilaksanakan secara mendadak dan dalam jangka waktu pendek, maksimal satu tahun.

"Hal ini kemudian diikuti dengan peningkatan audit dan pengenaan sanksi yang lebih berat bagi wajib pajak yang tidak mengajukan pengampunan," tuturnya.

Agus pun menyoroti penegakan hukum terkait pengampunan pajak. Menurut dia, langkah pengampunan pajak harus diikuti dengan penegakan hukum yang tegas.