Kartel Sapi, Menko Darmin: Monopoli Merugikan Perekonomian

Sapi NTT tiba di Jakarta
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memberikan denda maksimal Rp25 miliar kepada 32 perusahaan penggemukan sapi yang diduga telah melakukan praktik usaha tak sehat dengan melakukan persengkokolan untuk menahan stok sapi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution meminta, aparat penegak hukum agar tidak tutup mata terhadap praktik kartel yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut.

"Penegakan hukum itu perlu. Saya dengar, lambang penegakan hukum matanya ditutup," ujar Darmin saat membuka Forum Kebijakan Strategis Tentang Strategi Bagi Efektivitas Reformasi Kebijakan Persaingan di Graha Swala Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin, 25 April 2016.

Menurut Darmin, apabila persaingan usaha selalu diwarnai oleh praktik-praktik monopoli seperti itu, maka tentu akan berimbas kepada industri-industri yang berkecimpung di dalamnya. Implikasi lebih jauhnya, tentu akan merugikan perekonomian nasional.

"Harus diarahkan bagaimana persaingan itu bisa sehat. Saya kira KPPU dengan segala keterbatasan dalam undang-undang perlu mendukung hal itu," kata dia.

Dengan adanya temuan baru yang melakukan praktik tersebut, mantan Gubernur Bank Indonesia ini mengakui, bahwa masih banyak kegiatan-kegiatan yang menghalangi persaingan usaha. Maka dari itu, perlu adanya sinergi penuh untuk memberantas praktik tersebut. 

"Saya hanya mengatakan, kita harus menegakkan yang namanya persaingan. Jangan biarkan industri kita nanti terguncang.”

(mus)