Dishub DKI: Gocar Masih Ilegal
- Gojek
VIVA.co.id – Kementerian Perhubungan mengungkapkan sampai ini baru ada dua koperasi yang resmi bekerja sama dengan penyedia jasa transportasi berbasis daring (online). Sementara, Gocar, yang baru diperkenalkan oleh Gojek beberapa waktu lalu, masih berstatus ilegal.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat dari Kementerian Perhubungan, Pudji Hartanto, mengatakan berdasarkan laporan yang diterimanya baru ada dua koperasi – yakni Koperasi Jasa Trans Usaha Bersama yang bermitra dengan Uber dan Perkumpulan Pengusaha Rental Mobil Indonesia (PPRI) yang bekerja sama dengan GrabCar.
"Alhamdulillah, Rabu kemarin saya menyaksikan sejauh persyaratan (transisi Uber dan GrabCar). Kita selalu melakukan evaluasi setiap minggu. Kemarin sudah ada KJTUB untuk Uber dan PPRI untuk GrabCar," ujar Pudji ditemui di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat 22 April 2016.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansah, mengatakan Gocar masih ilegal, karena belum bekerja sama dengan koperasi.
Andri menceritakan, Chief Executive Officer (CEO) Gojek, Nadiem Makarim, telah bertemu dengan dia beberapa waktu lalu. Nadiem, kata Andri, menanyakan soal keinginannya untuk membuka layanan baru pada aplikasi Gojek.
"Nadiem ketemu saya, ingin bermain seperti Uber dan GrabCar soal sewa kendaraan pribadi. Saya bilang boleh saja. Tapi, sekarang yang terdaftar baru KJTUB dan PPRI. Kalau Gocar belum boleh beroperasi karena belum bermitra dengan koperasi," ujar dia.
Soal fitur Gocar yang sudah hadir pada aplikasi Gojek, Andri mengatakan, hal itu boleh-boleh saja. "Kalau masih fitur sudah tersedia, tidak apa-apa. Tapi kalau sudah beroperasi tidak boleh. Kita tunggu saja (kepastian Gocar). Kalau ada di aplikasinya, boleh saja, masa tidak boleh," ujar Andri.
(ren)