DPR Resmi Bentuk Pansus RUU Terorisme
VIVA.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi membentuk Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Terorisme. Pembentukan Pansus antara Komisi I dan III itu guna mempercepat pengesahan Rancangan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Terpilih menjadi Ketua Pansus adalah Muhammad Syafi'i dari Fraksi Gerindra. Sedangkan Wakil Ketua Pansus Hanafi Rais dari Fraksi PAN, Syaiful Bahri Ansori dari Fraksi PKB dan Mayjen TNI (Purn) Supiadin Aries dari Fraksi NasDem.
"Komposisi cocok, Komisi I dan Komisi III. Bisa bekerja mulai dari sekarang," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon usai menjadi pimpinan rapat Pansus Terorisme di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 18 April 2016.
Ia mengimbau agar Pansus tidak terburu-buru menyelesaikan RUU itu. Yang penting dapat diselesaikan dengan cermat.
"Kita serahkan ke Pansus, secepatnya dan secermat-cermatnya. Tidak perlu tergesa-gesa karena kebijakan sensitif, tapi jangan terlambat, sesuai kebutuhan," ujarnya.
Lebih jauh, politisi Gerindra ini mengungkapkan poin-poin yang menjadi sorotan dalam RUU Terorisme ini adalah mengenai pendekatan keamanan dalam rangka pencegahan.
Dimana dalam penindakannya harus mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tetap melihat Hak Asasi Manusia (HAM).
"Harus dihargai hak-hak hukum terhadap siapapun, termasuk terduga terorisme. Jangan jadi preventif action, seperti di Amerika Serikat, Singapura, Malaysia. Pencegahan dengan cara Bhinneka Tunggal Ika saya kira sangat bagus," katanya. (Web)