Ini Harga Rumah yang Boleh Dibeli Orang Asing

Pameran Real Estate Apartemen dan Rumah di JCC
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Warga Negara Asing (WNA) akhirnya diperbolehkan memiliki rumah di Indonesia. Namun, ada sejumlah aturan yang harus diikuti oleh orang asing, di antaranya adalah mengenai harga rumah yang boleh dibeli. 

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) merilis Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2016  tentang Tata Cara Pemberian, Pelepasan, atau Pengalihan Hak Atas Pemilikan Rumah Tempat Tinggal, atau Hunian Oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.

Mengutip laman Setkab, Senin 18 April 2016, pembelian rumah tunggal atau satuan rumah susun sebagaimana dimaksud dengan syarat merupakan pembelian baru/unit baru berupa bangunan baru yang dibeli langsung dari pihak pengembang/pemilik tanah dan bukan merupakan pembelian dari tangan kedua.

Selain itu, pembelian rumah tunggal, atau satuan rumah susun sebagaimana dimaksud merupakan rumah tunggal, atau satuan rumah susun dengan harga minimal sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri (permen) ini.

Dalam lampiran permen itu disebutkan, untuk rumah tinggal harga satuan termurah di Jakarta adalah Rp10 miliar. Banten, Jabar, dan Jatim Rp5 miliar. Jateng, DIY, dan Bali Rp3 miliar. NTB, Sumut, Kaltim, dan Sulsesl Rp2 miliar; dan daerah lainnya di luar daerah-daerah tersebut Rp1 miliar.

Adapun untuk rumah susun harga termurah di Jakarta Rp5 miliar. Banten, Jabar, Jateng, dan DIY Rp1 miliar. Jatim Rp1,5 miliar; Bali Rp2 miliar; NTB, Sumut, Kaltim, dan Sulsel masing-masing Rp1 miliar; dan daerah lainnya Rp750 juta. (asp)