Penjualan Rumah Anjlok, BI Diminta Buat Kebijakan Baru

Petugas membersihkan lantai di dekat pintu masuk Bank Indonesia, Jakarta
Sumber :
  • REUTERS/Garry Lotulung

VIVA.co.id - Tingkat penjualan rumah di Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi, dan Banten sepanjang triwulan pertama 2016 anjlok 55,75% persen dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu, sehingga volumenya berkurang menjadi Rp1,24 triliun, Demikian ungkap hasil suatu survei terkini.

Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch (IPW), Ali Trangandha, mengatakan terpatahkannya tren kenaikan penjualan di triwulan sebelumnya menggambarkan bahwa pasar perumahan masih belum dapat bergerak stabil. 

"BI Rate yang berada di level 6,75 persen belum dapat mengangkat daya beli masyarakat, menyusul suku bunga KPR (kredit pemilikan rumah) perbankan yang belum juga kunjung turun," kata Ali, dikutip dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 14 April 2016.
 
Dia menjelaskan, suku bunga dasar kredit (SBDK) masih belum juga menunjukkan penurunan yang berarti dan bunga KPR sampai triwulan I/2016 masih berkisar 9,5-10,5 persen. 
 
Ali memaparkan, berdasarkan analisis yang dilakukan IPW, bahwa setiap penurunan 1 persen suku bunga, akan memberikan potensi penambahan pangsa pasar KPR empat hingga lima persen. 
 
Menurutnya, dengan belum turunnya suku bunga KPR, maka dipastikan pasar akan bergerak stagnan dan cenderung menurun.
 
Dia mengungkapkan, kendala pasar juga datang dari aturan loan to value (LTV) dan KPR inden yang tak kunjung diperlonggar. 
 
"Kebijakan LTV masih menyisakan permasalahan, di mana sampai saat ini belum kunjung selesai dan masih menjadi kendala di lapangan, khususnya masalah biaya penilaian dan jaminan tambahan," ujarnya.
 
Dia menuturkan, pelonggaran kran KPR inden untuk rumah kedua juga agaknya perlu dipertimbangkan dan dilakukan untuk periode jangka pendek untuk memberikan stimulus pasar perumahan.
 
Pihaknya menilai, sudah saatnya pemerintah dan Bank Indonesia melakukan relaksasi kebijakan di tengah kondisi pasar perumahan dan properti yang belum pulih, bahkan berpotensi untuk jatuh lebih dalam lagi bila tidak ada perubahan signifikan dari sisi kebijakan. 
 
"Menunggu terlalu lama akan menyisakan biaya sosial yang cukup tinggi, karena para pengembang tidak dapat menahan laju arus kasnya bila pasar belum juga bergerak naik," katanya.
 
Dia menambahkan, bila pasar sudah pulih, maka kapan pun Bank Indonesia dapat kembali memperketat aturan yang ada. Karenanya, antisipasi cepat dari pemerintah dan Bank Indonesia sangat diharapkan para pelaku bisnis perumahan. (ren)