DPR: Pengampunan Pajak Hanya Satu Kali
Rabu, 13 April 2016 - 18:00 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Fajar GM
VIVA.co.id - Rancangan Undang-undang (RUU) Tax Amnesty, atau pengampunan pajak tengah digodok di Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Anggota Komisi XI DPR RI, Maruarar Sirait memberikan sejumlah catatan penting terkait pembahasan RUU itu. Salah satunya, yakni tax amnesty hanya akan berlaku satu kali.
Baca Juga :
"Sangat penting tax amnesty ini hanya berlaku satu kali, jangan berkali-kali, nanti tidak ada wibawa negara ini, negara lain silakan. Kalau kita, tidak bisa lakukan pengampunan berkali-kali," ujar Ara, sapaan Maruarar, dalam forum diskusi Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) di Jakarta, Rabu 13 April 2016.
Di samping itu, Ara mengatakan, harus ada keadilan kepada yang taat membayar pajak ketika tax amnesty diberlakukan. Pemerintah disarankan memberikan semacam insentif, atau reward kepada mereka yang selama ini konsisten patuh membayar pajak.
"Ini kan untuk yang tak bayar pajak, maka ada amnesty. Tentu, kami harapkan bahwa modal dibawa ke sini untuk investasi. Tetapi, juga harus ada untuk yang selama ini taat bayar pajak, juga harus diberikan insentif yang baik, baru itu namanya adil," ujarnya.
Ketiga, Ara menjelaskan, harus ada perlakuan berbeda antara mereka yang hanya melaporkan pajak, dengan mereka yang membawa serta dana ke Indonesia untuk berinvestasi.
Terakhir, terkait pemberian sanksi kepada wajib pajak yang tetap tidak melaporkan ketika tax amnesty diberlakukan.
"Kalau masih ada yang menyembunyikan hartanya yang tak dilaporkan, harus dihukum seberat-beratnya," kata dia. (asp)