Komisi IV Terima Banyak Aduan Peraturan Menteri Kelautan
VIVA.co.id – Komisi IV DPR RI mengaku telah menerima banyak pengaduan dari sejumlah daerah terkait kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang dinilai lebih menyengsarakan kehidupan para nelayan.
"Kami ke mana-mana menemukan bahwa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 1 dan No 2 tahun 2015 selalu menjadi masalah," kata Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron dalam rapat kerja dengan Menteri Kelautan dan Perikanan di Jakarta, Rabu 13 April 2016.
Sebagaimana diketahui, Peraturan Menteri KP No 1/2015 adalah terkait pembatasan penangkapan lobster dan rajungan, sedangkan Peraturan Menteri KP No 2/2015 terkait larangan penggunaan alat tangkap trawl (pukat hela) dan seine nets (pukat tarik).
Menurut Herman, pengaduan dari masyarakat terutama nelayan dan pelaku usaha perikanan diperoleh serupa di berbagai daerah di Tanah Air.
Untuk itu, sambungnya, sudah selayaknya aturan-aturan itu ditelaah kembali untuk menemukan mengapa selalu menjadi masalah. Misalnya, apakah karena konsepnya tidak dijalankan dengan baik oleh jajaran KKP, atau karena anggarannya tidak memadai, atau karena program-program itu tidak efektif. (Web)