Petani Diminta Manfaatkan Aplikasi Bawang Merah Brebes

Patroli Jaga Bawang Merah
Sumber :
  • Antara/Syaiful Arif

VIVA.co.id – Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong meminta petani dan pedagang memanfaatkan sistem informasi bawang merah Brebes (SI BMB). 

SI BMB ini menyajikan berbagai informasi seperti harga, stok, dan distribusi bawang merah yang ada di Brebes. 

"Sistem aplikasi online yang dikembangkan oleh Kementerian Perdagangan ini dapat membantu ekonomi rakyat di era ekonomi digital. Saya berharap, para petani dan pedagang dapat memanfaatkan aplikasi online ini,” kata Lembong, dalam keterangan tertulis, Rabu 13 April 2016. 
 
Lembong menjelaskan, Brebes merupakan salah satu sentra produksi bawang merah nasional. Sistem ini secara spesifik diperuntukkan bagi wilayah Kabupaten Brebes guna memantau komoditas bawang merah. 

"Sistem ini juga memantau pelaporan rencana tanam dan realisasi panen bawang merah di 11 kecamatan di Brebes, serta pasokan harian bawang merah asal Brebes di 10 pasar utama di tingkat nasional," paparnya. 

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemendag, Srie Agustina, menuturkan sistem tersebut sangat bermanfaat bagi para petani dan pedagang. 

“Para petani dan pedagang juga dapat mengakses informasi harga di 10 pasar induk utama yang menjual bawang merah. Dengan demikian, dapat diketahui dengan pasti harga yang pantas dijual ke pasar,” katanya. 

Kesepuluh pasar induk tersebut, yakni Pasar Caringin, Bandung; Pasar Induk Cibitung, Bekasi; Pasar Induk Tanah Tinggi, Tangerang Selatan; Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur; Pasar Johar, Semarang; Pasar Lima, Banjarmasin; Pasar Jakabaring, Palembang; Pasar Pembangunan, Pangkal Pinang; Pasar Metro, Bandar Lampung; serta Pasar Besar, Palangkaraya.

Menurut Srie, sampai saat ini SI BMB telah diakses rata-rata sebanyak 50 orang per hari atau sebanyak 700 orang petani dan pedagang perantara. 
Dia menuturkan, Kemendag akan terus memperluas penggunaan dan penerapan sistem ini ke depannya. 

“Selain di Brebes, saat ini Kemendag tengah mengembangkan sistem ini untuk Kabupaten Probolinggo,” jelas Srie.

Menurutnya, data diterima dan diolah dari sejumlah pihak, seperti Dinas Perdagangan dan Dinas Pertanian Brebes, Asosiasi Bawang Merah Indonesia, serta Pengelola Pasar. 

Sistem pemantauan dilakukan secara harian melalui dua metode. Pertama, melalui aplikasi mobile atau sms request dengan mengirimkan SMS ke nomor 0821-1288-7476. 
 
Ketik SMS dengan format:
KRAMATJATI#13-04-2016
TANAH TINGGI#13-04-2016
CIBITUNG#13-04-2016
CARINGIN#13-04-2016
JOHAR#13-04-2016

JAKABARING#13-04-2016
PEMBANGUNAN#13-04-2016
METRO#13-04-2016
BESAR#13-04-2016
LIMA#13-04-2016
 
Kedua, melalui aplikasi berbasis web, yang dapat diakses via http://ews.kemendag.go.id/bawangmerah/Index.aspx . 

Dia memaparkan, SI BMB juga bersinergi dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi yang juga memperkenalkan beberapa aplikasi dalam bentuk perdagangan online, seperti limakilo.id dan 8villages.com.

Aplikasi kebutuhan pokok

Selain bawang merah, Lembong menuturkan, Kemendag selama ini juga mengembangkan sistem pemantauan pasar kebutuhan pokok (SP2KP). 

Menurutnya, sistem itu merupakan sistem pemantauan yang telah dikembangkan secara lengkap untuk memantau 14 komoditas bahan pokok. 

“Melalui SP2KP, masyarakat dapat memantau harga dan berbagai informasi tentang kebutuhan pokok, seperti beras, gula, daging, dan telur pada tingkat nasional,” jelasnya. 

Pemantauan harga dilakukan secara harian menggunakan data real time di 165 pasar rakyat di 34 provinsi dan 48 kabupaten/kota, melalui koordinasi dengan Dinas Perdagangan, Pengelola Pasar, dan instansi terkait. 

Selain informasi harga bahan pokok, SP2KP juga menyajikan data profil komoditas, neraca komoditas, pola distribusi, iklim dan cuaca, pemangku kepentingan, kondisi sosial ekonomi, infrastruktur, faktor pembentuk harga, serta kebijakan terkait.

Yang menarik, kata Lembong, SP2KP juga menyajikan indikator-indikator untuk mengukur kestabilan harga, dan disparitas harga bahan pokok yang wajar antarwilayah, mendeteksi secara dini dan memberikan notifikasi kepada pengambil kebijakan terkait dengan potensi kejadian gejolak harga, disparitas harga bahan pokok, serta penyediaan perangkat analisis untuk mendukung pengambilan keputusan dalam menentukan langkah penanggulangan gejolak harga, kelangkaan, dan peningkatan disparitas harga bahan pokok.

(ren)