Ini Alasan Pemerintah Kenakan Pungutan Cukai Plastik

ilustrasi minyak goreng.
Sumber :
  • Reuters

VIVA.co.id – Pemerintah dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016 berencana mencantumkan pungutan cukai bagi setiap produk yang dikemas dengan plastik.

Lantas, apa alasan pemerintah menerapkan kebijakan tersebut?

“Kelestarian lingkungan. Supaya konsumsi plastik tidak terlalu besar, karena akan menimbulkan sampah yang sangat sulit direcycle,” kata Menteri Keuangan, Bambang Brodjonoegoro saat ditemui di gedung parlemen, Jakarta, Selasa malam, 12 April 2016.

Menurut Bambang, kebijakan ini tidak akan terlalu berdampak terhadap industri terkait, maupun psikologis para pengusaha yang berkecimpung dalam bisnis plastik. Sebab, dia memberikan sinyal bahwa pemerintah tidak akan mengenakan tarif yang relatif besar. “Tidak (akan ganggu industri), karena tarif cukainya kecil,” katanya beralasan.

Sebelumnya, pemerintah berencana mencantumkan pungutan cukai terhadap seluruh produk yang dikemas dengan plastik pada pembahasan APBN-P 2016 mendatang.

Bambang mengaku, sampai saat ini instansinya sampai saat ini terus mengkaji berapa besaran pungutan yang akan ditetapkan. Intinya, pengenaan cukai tersebut akan mencakup seluruh produk yang dikemas dengan plastik.

“Seperti minyak goreng, atau oli itu akan kena (pungutan). Kami masih diskusikan."

(mus)