Komisi V: Transportasi Online Harus Penuhi Aturan
VIVA.co.id – Terkait persoalan transportasi online, Anggota Komisi V DPR RI Moh Nizah Zahro mengatakan bahwa komisinya telah mengusulkan kepada Menhub agar tetap tegak lurus mematuhi legspesialis UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas, angkutan jalan, beserta peraturan dibawahnya PP 74 tahun 2014 tentang angkutan jalan.
“Di situ sudah dijelaskan bagi transportasi umum yang ingin berusaha di NKRI yang narik tarif kepada seluruh masyarakat atau juga penumpang harus mengikuti ketentuan UU No 22 tahun 2009. Ketentuannya harus berbadan hukum koperasi, melaksanakan uji KIR setiap enam bulan sekali, platnya warna kuning,” ujarnya, Senin 11 April 2016.
Ia menambahkan, kemudian mereka baru mendapatkan izin operator transportasi umum. minimal 5 kendaraan. Bilamana ketentuan itu tidak segera dipenuhi oleh semuanya, terutama grab dan uber maka tanggal 31 Mei 2016 itu tidak diperbolehkan melaksanakan usaha taksi konvensional.
“Sesuai rapat, Menhub, Menkopolhukam dan seluruh elemen, semua transportasi itu menyanggupi selama dua bulan syarat-syarat itu. Sudah kita tekankan dihasil keputusan rapat Komisi V, bilamana tanggal yang telah ditentukan semua perusahaan taksi online tidak bisa memenuhi syarat, maka dianggap illegal, bila ilegal tidak bisa melakukan usaha di Indonesia,” ucap politisi Gerindra ini.
Ia menambahkan, dibalik itu semua harus mengurus izin yang disampaikan UU karena uber dan grap itu hanya aplikasi online saja.
“Mereka mengakui dalam rapat itu ilegal, karena tidak memiliki badan hukum. Yang paling penting tarif itu harus konsensus, menyesuaikan daerah masing-masing. Pemerintah hanya mengatur, regulasi saja, transportasi umum, harus sesuai ketentuan. Kalau tidak ilegal, kalau ilegal wajib Kepolisian menangkap mereka,” katanya. (web)